Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai
dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka
masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena
dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pengklasifikasian informasi
yang terdiri dari :
Informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang
wajib diumumkan secara serta merta;
informasi yang
wajib tersedia setiap saat;
Informasi yang
dikecualikan.
Mengkoordinasikan dan
mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik
Melakukan verifikasi bahan
informasi publik yang ada di lingkungannya;
Melakukan pemutakhiran
informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
Menyediakana informasi dan
dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
Memberikan laporan tentang
pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala