Image Image Image

RSUD DAYAKU RAJA

Menyapa Dengan Senyum, Merawat Dengan Hati

Image

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan informasi dan transaksi elektronik.
2
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang yang mengatur akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki oleh badan publik di Indonesia.
3
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Indonesia untuk mengatur standar pelayanan informasi publik.
4
Keputusan Ketua PPID Kabupaten Kutai Kartanegara No. 046/003/PPID/I/Tahun 2015
Keputusan yang membentuk tim pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu di RSUD A.M Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara.
5
Keputusan Direktur RSUD Dayaku Raja No: P-96/RSUDDARA/TU/180/7/2024
Tentang Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pelaksana Umum Daerah Dayaku Raja
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

informasi yang wajib tersedia setiap saat;

Informasi yang dikecualikan.

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik

Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;

Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;

Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala